Uang Rp8 Miliar dan Emas Batangan Wali Kota Madiun Disita
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait penanganan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Penggeledahan dilakukan antara lain di rumah pribadi dan rumah dinas Bambang, serta di rumah Kepala BPKAD Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo.
"Dari lokasi penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, dan dari rumah Wali Kota juga sita sertifikat deposito senilai Rp7 milyar, uang tunai Rp 1 milyar dan satu batang emas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 24 November 2016.
Priharsa menyebutkan bahwa sertifikat deposito tersebut atas nama Bambang Irianto. Sementara mengenai emas batangan itu, Priharsa belum dapat merincikan berapa berat dan nilainya.
"Penyidik menduga deposito, uang dan emas yang disita itu berkaitan dengan tindak pidana," kata Priharsa.
Bambang Irianto sudah ditahan oleh KPK pada Rabu, 23 November 2016. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi terkait pembangunan Pasar Baru Madiun, Jawa Tengah. Selain itu, Bambang diduga menerima gratifikasi selama menjabat wali kota.