Jaksa Jatim yang Ditangkap Ternyata Terima Suap Kasus Tanah

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, AF, tertangkap tangan tim Saber Pungli Kejaksaan Agung saat sedang menerima uang suap. Diduga, suap tersebut terkait penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura.

Informasi diperoleh menyebutkan, AF adalah penyidik kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah kas desa oleh oknum di lingkungan BPN Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kasus ini terjadi pada 2014-2015 dan lahan yang diselewengkan sebanyak 14 bidang.

Dalam kasus ini sudah ditetapkan dua tersangka. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil Kantor Pertanahan Sumenep berinisial WS, dan Kepala Desa Kalimook, MR. Sementara, AF diduga dijanjikan uang suap oleh salah seorang saksi kasus tersebut. Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung menerima informasi itu dan melakukan penyelidikan.

Pada Rabu, 23 November 2016, jaksa AF diketahui akan menerima realisasi penyerahan uang. Tim kemudian menguntitnya setelah AF mengikuti sidang praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya. Serah terima uang terjadi di sekitar kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya.

Tim lalu menangkap basah AF bersama uang suap Rp1,5 miliar yang kemudian jadi berang bukti. Pada Kamis sore, 24 November 2016, AF dikabarkan dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dibawa dengan mobil dari basement kantor Kejati Jatim. Wartawan yang menunggu sejak pagi terkecoh.

Sumber VIVA.co.id membenarkan bahwa yang ditangkap tim Saber Pungli adalah oknum jaksa Pidana Khusus berinisial AF. Dia juga mengamini bahwa suap tersebut terkait penanganan perkara lahan di Kantor Pertanahan Sumenep. Tapi dipastikan tidak terkait dengan kasus Dahlan Iskan.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Yang jelas tidak terkait DI (Dahlan Iskan)," ujarnya.

Jaksa Agung, HM Prasetyo, juga membenarkan penangkapan AF terkait penanganan kasus penyelewengan lahan. Dia juga membantah AF ditangkap karena dugaan suap kasus Dahlan Iskan.

"Kami sudah amankan barang bukti milik AF berupa uang sebesar satu koma lima miliar rupiah," katanya di Bogor, Jawa Barat. (ase)


 

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati
Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024