Minta Hak Tanah, Ratusan Orang di Lampung Blokir Jalan
- VIVA.co.id/Ardian
VIVA.co.id – Ratusan orang dari Desa Way Dadi Bandar Lampung menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak mereka atas tanah yang diberikan oleh pemerintah sejak tahun 1982. Akibat aksi ini, Jalan Soekarno Hatta (Bypass) tepatnya di bawah flyover Sultan Agung mengalami kemacetan panjang hingga 2 kilometer pada Kamis, 24 November 2016.
Para peserta unjuk rasa diketahui adalah warga yang mendapatkan hak peruntukan tanah untuk permukiman seluas 300 hektare.
Mereka mendapatkan itu berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor BTU.3.50/3.80 tangal 26 Maret 1980 JO surat Mendagri No. 242/DJA/1982 tanggal 30 November 1982. Saat ini, dari total tanah 300 hektare tersebut baru 30 persen saja yang terealisasi dan diberi sertifikat.
Menurut Koordinator aksi Bambang Prayitno, terdapat tiga tuntutan yang mereka ajukan dalam unjuk rasa itu. Pertama meminta agar pelepasan hak atas tanah negara eks HGU (Hak Guna Usah) Way Halim Sumatera Rubber and Coffee Estate seluas 300 hektare dan diperuntukkan untuk pemukiman rakyat.
"Kami juga menuntut pembatalan atau pencabutan HPL (hak pengelolaan) oleh Pemprov Lampung serta peningkatan status hak atas tanah negara menjadi sertifikat hak milik perorangan atau rakyat," kata Bambang.
Bambang mengaku, beberapa waktu ini warga desa justru dituduh telah menyerobot lahan. Itu sebagai akibat tidak adanya kepastian hukum soal tanah yang telah diberikan kepada mereka sejak hampir 34 tahun silam tersebut.
"Kami nyatakan bahwa kami bukan penyerobot lahan, bahkan sebaliknya pemprov lah yang mencaplok tanah kami," katanya.
(mus)