Pengacara Dahlan Iskan Kritik Hakim Gugurkan Praperadilan
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Tim kuasa hukum Dahlan Iskan, pemohon praperadilan atas sangkaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), menerima putusan hakim yang menolak permohonan praperadilannya. Tapi pihak Dahlan mengkritik keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan tanggal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dipersoalkan.
Pieter Talaway, ketua tim kuasa hukum Dahlan Iskan, mengatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan objek utama praperadilan, yakni sprindik bertanggal 27 Oktober 2016. Sprindik itu dijadikan dasar oleh Kejati Jatim selaku termohon menerbitkan surat penetapan tersangka di hari yang sama.
"Kami akan evaluasi," ujar Pieter usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 24 November 2016.
Indra Priangkasa, anggota tim kuasa hukum Dahlan, mengatakan hakim lebih mempertimbangkan sprindik kasus aset PWU yang diterbitkan Kejati pada 30 Juni 2016. Faktanya, kata dia, sprindik yang dipakai untuk menetapkan kliennya tersangka bertanggal 27 Oktober 2016. "Tapi pada prinsipnya kami terima keputusan hakim," kata Indra.
Sebelumnya, jaksa Kejati Jatim dalam praperadilan Dahlan, Ahmad Fauzi, menuturkan bahwa penyidik telah menerbitkan sprindik pada 30 Juni 2016. "Ada selisih empat bulan penyidik melakukan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, ahli, dan surat-surat, kemudian menetapkan tersangka pada 27 Oktober," katanya.
Hakim tunggal Ferdinandus menolak seluruhnya praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Hakim menerima eksepsi Kejati Jatim seluruhnya dan menyatakan penyidikan kasus aset PWU sesuai ketentuan. Dahlan Iskan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berdasarkan surat
perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 bertanggal 27 Oktober 2016. Dia
disangka melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun
2003.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010.
Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana,
sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, tinggal Wishnu Wardhana yang mendekam di
Rumah Tahanan Medaeng di Sidoarjo. (ase)