Terbukti Korupsi, Gatot Pujo Divonis 6 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis, 24 November 2016.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim secara bergantian, Gatot secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dana hibah dan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013, yang merugikan negara sebesar Rp4,034 miliar.
"Dengan ini, terdakwa Gatot Pujo Nugroho dijatuhkan hukuman selama 6 tahun kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Djaniko Girsang, di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri Medan.
Selain hukuman penjara, Gatot juga dibebankan denda ?sebesar Rp200 juta. "Bilamana denda tidak dibayar setelah memiliki hukum tetap, maka terdakwa mengganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan," kata Djaniko.
Namun, dalam putusan majelis hakim, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dalam kasus ini, Gatot Pujo Nugroho bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga diungkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Kemudian, majelis hakim menutup sidang tersebut.
Vonis yang diterima Gatot Pujo Nugroho lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun kurungan penjara.