Jaksa Agung: Jaksa Kejati Jatim Ditangkap plus Uang Rp1,5 M
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, membenarkan kabar penangkapan seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) karena disangka menerima suap di Surabaya pada Rabu, 23 November 2016.
"Tadi malam, kami telah menangkap salah seorang jaksa Kejati yang berinisial AF," kata Jaksa Agung kepada wartawan usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Kejaksaan di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 24 November 2016.
Kejaksaan masih menyelidiki kasus dugaan suap itu, termasuk soal motif dan peran si oknum jaksa. Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejaksaan yang menangkap jaksa AF menyita uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar.
"Kami sudah mengamankan barang bukti milik AF berupa uang sebesar satu koma lima miliar rupiah," kata Jaksa Agung.
Dia menepis kabar yang menyebut dugaan suap itu berkaitan dengan kasus hukum Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, yang diusut Kejati Jatim. Kasusnya adalah seputar penjualan tanah di Jawa Timur. Namun tak dijelaskan detail lokasi tanah maupun nilai penjualannya.
Jaksa Agung juga menolak menyebut orang yang diduga menyuap oknum jaksa itu. Penyidik Kejaksaan sudah mengetahui identitas orang itu serta alamat rumahnya dan segera dipanggil untuk diperiksa.
(ase)