KPK Akan Periksa Dirjen Pajak
- Shintaloka Pradita Sicca/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memanggil Direktur Jenderal Pajak, Ken Wijugiasteadi, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E.K. Prima Ekspor Indonesia.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, pemanggilan ini akan dilakukan, jika penyidik KPK menemukan kaitan antara Ken dengan para tersangka.
"Pemeriksaan karena beliau kan bertanggung jawab pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Laode di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.
Tak hanya Ken, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat lain di Ditjen Pajak.
"Ada kepentingan lain mengapa kami periksa semuanya, karena sekaligus bahwa penindakan akan dibarengi pencegahannya dan ibu menteri (Sri Mulyani Indrawati) mau KPK benahi Ditjen Pajak," kata Laode.
Sebelumnya, KPK sudah menahan Presiden Direktur PT E.K. Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Keduanya diduga melakukan praktik suap untuk menghapus tanggungan pajak PT E.K. Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 Miliar.
(mus)