Praperadilan Ditolak, Dahlan Iskan Segera Diadili
- Nur Faishal/Surabaya
VIVA.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan, tersangka kasus korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Putusan praperadilan Dahlan Iskan dibacakan Ferdinandus di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Arjuna Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 24 November 2016. "Menyatakan praperadilan pemohon gugur demi hukum," kata hakim.
Ferdinandus juga menolak praperadilan Dahlan seluruhnya dan menyatakan surat perintah penyidikan kasus aset PWU dengan tersangka Dahlan Iskan sah secara hukum. "Menerima eksepsi termohon (Kejati Jatim) seluruhnya," ujarnya.
Dengan ditolaknya praperadilan itu, Dahlan Iskan tak lama lagi diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Sidang perdana Dahlan digelar pada 29 November 2016. "Surat panggilan sidang dan dakwaan sudah diterima oleh terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Roy Revalino, pada Rabu malam, 23 November 2016.
Putusan praperadilan Dahlan diwarnai kabar tak sedap bagi Kejati Jatim. Salah satu jaksa yang ditugasi menyidangkan praperadilan itu, AF, dikabarkan tertangkap tangan menerima suap oleh tim Saber Pungli Kejaksaan Agung. AF diduga penyidik perkara korupsi yang ditangani Kejati Jatim.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 bertanggal 27 Oktober 2016. Dia disangka melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, tinggal Wishnu Wardhana yang mendekam di Rumah Tahanan Medaeng di Sidoarjo.