Tersangka Hambalang, Choel Mallarangeng Diperiksa KPK
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, Kamis, 24 November 20116. Choel diperiksa sebagai tersangka korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
"AZM akan diperiksa penyidik sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Publikasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Dalam dakwaan KPK terhadap Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Uang itu dalam dakwaan diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima hoel dari PT Global Daya Manunggal melalui Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp 500 juta diterima Choel dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.
PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan sub kontraktor yang mengerjakan proyek di Hambalang, Sedangkan M Fakhruddin merupakan staf khusus Andi Mallarangeng.
Uang tersebut disebut-sebut digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan Hari Raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR.
Atas perbuatan itu, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.