KPK Minta Utang Pajak PT EK Prima Eksport Tetap Ditagih
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, agar tetap menagih pajak PT E.K. Prima Eksport Indonesia sebesar Rp78 miliar.
Meskipun, saat ini sedang berjalan proses penyidikan kasus dugaan suap, terkait penghapusan pajak perusahaan itu.
"Ini harus ditagih (pajaknya). Karena pimpinan KPK sejak masuk terus memperhatikan pajak ini secara detail," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui pesan singkat, Kamis, 24 November 2016.
Menurut Saut, tindakan tegas perlu dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang bermain kotor dengan cara menghapuskan tanggungan pajaknya.
"Harus dibayar semua bila perlu semua harta (E.K. Prima) diminta untuk membayar utang-utang pajaknya walau sampai bangkrut," ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah menjebloskan Presiden Direktur PT E.K. Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, ke balik jeruji besi.
Mereka diduga melakukan praktek suap untuk menghapus tanggungan pajak PT E.K. Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar.
(mus)