Usut Penyuapan Pajak, KPK Tak Akan Ganggu Tax Amnesty

Sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Jakarta
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembangan kasus suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia tak akan menggangu program tax amnesty yang tengah berjalan di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. KPK tetap menjaga koridornya, sehingga tidak mengusut hal berkaitan kebijakan. 

”Kemarin Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) juga sudah bilang tidak ganggu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Kamis, 24 November 2016. 

Priharsa mengatakan bahwa Menkeu Sri Mulyani sudah memberi akses kepada KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. Terutama terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen.

"Kan, Bu Sri Mulyani juga sudah menyatakan untuk KPK membuka seluas-luasnya untuk penyidikan, dan itu KPK sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen," kata Priharsa.

Sebelumnya, KPK sudah menjebloskan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair dan ?Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, ke balik jeruji besi. Mereka diduga melakukan praktek suap untuk menghapus tanggungan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 Milyar.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III