Mantan Bupati Bener Meriah Divonis Lima Tahun Penjara

Terdakwa korupsi pembangunan dermaga Sabang, Ruslan Abdul Gani (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani, lima tahun penjara. Selain itu, Ruslan juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Harvey Moeis Peringkat Satu

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 November 2016. 

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menghukum Ruslan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tidak dibayar, maka harta Ruslan akan dilelang.

Jawaban Menohok Kejagung kepada Pimpinan KPK!

Bila harta benda belum mencukupi, akan diganti pidana penjara selama satu tahun.

Sebagai pertimbangan yang memberatkan hukuman, Majelis menilai perbuatan Ruslan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah, Ruslan belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pada kasus ini, Ruslan didakwa karena merugikan negara Rp5,3 miliar atas proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011.

Ketika proyek bergulir, Ruslan menjabat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, berdasarkan Surat Keputusan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai Ruslan terbukti meminta pejabat pembuat komitmen agar menetapkan harga perkiraan sendiri berdasarkan harga yang telah digelembungkan, dan menerima uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan. 

Akibat perbuatannya, banyak pihak mendapatkan keuntungan secara ilegal. Pertama, bos PT Nindya Karya, Heru Sulaksono, senilai Rp19,8 miliar, dan perwakilan PT Nindya Karya, Sabir Said, sebesar Rp3,8 miliar.

PT Nindya Karya adalah perusahaan penggarap proyek pembangunan dermaga tersebut. Selain itu, uang korupsi diduga mengalir ke PPK pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2004-2010, Ramadhani Ismy, senilai Rp470 juta, dan Ananta Sofwan selaku staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant sebesar Rp250 juta.

Atas perbuatannya, Ruslan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya