Dua Jaksa Kejati Jawa Barat Terbukti Terima Suap

KPK tahan Jaksa di Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni (DVR)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fachri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni, dinyatakan terbukti menerima suap, terkait penanganan kasus korupsi dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.

5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Harvey Moeis Peringkat Satu

Fachri dihukum tujuh tahun penjara, sedangkan Deviyanti empat tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Jawa Barat, Longser Sormin, Rabu, 23 November 2016.

Jawaban Menohok Kejagung kepada Pimpinan KPK!

Perbuatan kedua terdakwa sesuai dakwaan pertama, Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 65 ayat satu KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, Fachri dituntut hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan Devianti lima tahun penjara.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa, Majelis Hakim menilai mereka tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan mencederai wibawa korps penegak hukum.

Sementara pada pertimbangan meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. 

Khusus untuk Deviyanti, dia ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan kasus korupsi ini.

Dalam uraiannya, majelis menyebutkan, terdakwa Fahri dan Deviyanti pada 31 Maret dan 11 April 2016, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima uang Rp200 juta dari Jajang Abdul Kholik dan Ojang Suhandi melalui Lenih Marliani. Selain itu, uang Rp100 juta dari Budi Subiantoro melalui Kristanto Wibowo.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk. Menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," katanya.

Menurut majelis, saat itu kedua terdakwa patut menduga uang diberikan untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang dan Budi, terkait kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi dan program Jamkesnas pada tahun anggaran 2014 di Dinas Kesehatan Subang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya