Suap Pajak, KPK: Bukti Belum Ada Perubahan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan di sektor perpajakan. Kali ini, KPK menangkap tangan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, yang menerima suap dari pengusaha untuk menghilangkan tagihan pajak.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyebut penangkapan ini menambah daftar pegawai pajak yang tertangkap tangan KPK karena menerima suap terkait pengurusan pajak. Menurut Saut, sektor pajak masih rawan disalahgunakan oknum untuk bermain-main dengan wajib pajak.
"Ini menunjukkan bahwa di Indonesia belum ada perubahan yang signifikan terhadap korupsi," kata Saut Situmorang di sela-sela acara Festival Integritas Kampus 2016 di Kampus Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, Rabu, 23 November 2016.
Saut menegaskan, penyidik KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka suap pajak untuk menuntaskan penyidikannya ke penuntutan. Meski begitu, KPK kata Saut, tak menuntup peluang jika ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.
"Kalau memang ada minimal dua alat bukti yang kuat, KPK tak segan-segan untuk membawa ke pengadilan," katanya.
Terkait koordinasi KPK dengan Ditjen Pajak di sektor pencegahan korupsi, Saut tak menampiknya. Menurut dia, KPK terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Pajak untuk upaya-upaya pencegahan korupsi dari sektor penerimaan negara ini.
"Kami sifatnya koordinasi pencegahan. Namun jika dicegah tidak mau, ya kita tangkap kalau korupsi," tegas Saut.
Handang Soekarno yang menjabat Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak itu ditangkap KPK, setelah menerima suap dari Presdir E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair. Suap ditujukan untuk menghilangkan tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
Rajesh dan Handang sebelumnya membuat kesepakatan, agar tagihan Rp78 miliar itu hilang. Sebagai imbalannya, Handang dijanjikan uang Rp6 miliar. KPK mengamankan barang bukti uang US$145.800, atau sekitar Rp1,9 miliar, yang diketahui sebagai pemberian tahap pertama.
Atas perbuatannya, Rajesh disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. (ase)