KPK Pastikan Tak Akan Membentuk Perwakilan di Daerah
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, memastikan KPK tak akan membentuk cabang KPK di daerah. Pimpinan KPK periode 2015-2019 sepakat tak melanjutkan wacana tersebut.
Wacana pembentukan KPK di daerah sempat mencuat di era kepemimpinan Abraham Samad. Kala itu, Abraham Samad Cs menyebut salah satu alasannya adalah agar pengawasan di daerah lebih dekat, serta efisien dalam hal waktu.
"Memang wacana itu sempat ada dahulu namun saat ini sudah tidak ada," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di sela-sela acara Festival Integritas Kampus 2016 dan Talkshow "Membangun Integritas Kampus" di Kampus Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Rabu 23 November 2016.
Pembentukan KPK di daerah kata Saut, dikhawatirkan justru membuat KPK di daerah akan masuk angin dan dipertanyakan integritasnya. "Akan banyak pengaruh budaya didaerah yang nantinya justru membuat KPK akan masuk angin," bebernya.
Sebagai gantinya, untuk pencegahan dan penindakan kasus korupsi di daerah, KPK akan lebih banyak menurunkan tim ke daerah, mulai dari Nanggroe Aceh Darussalam hingga Papua. "Lebih kita perbanyak tim yang turun ke daerah seperti yang saya lakukan di Yogyakarta ini," kata Saut.
Menurutnya, pembentukan KPK di daerah tak semudah yang dibayangkan. Dengan pembentukan KPK di daerah otomatis membutuhkan penambahan penyidik dan SDM lainnya. Lokasi kantor juga menjadi sesuatu yang harus dipikirkan.
"Pasti harus berkoordinasi dengan pemerintah karena ini juga menyangkut anggaran yang tidak kecil," ujar Saut.
Wacana sebelumnya mencuat di era kepemimpinan Abraham Samad Cs. Awalnya, Abraham menargetkan pada tahun 2015, rencana pembentukan KPK di daerah bisa direalisasikan.
Cabang KPK nantinya akan dibentuk di tiga kota yang merupakan representasi dari tiga zona yang berbeda, yakni zona barat di Sumatera yakni Kota Medan, zona tengah di Kalimantan yakni Balikpapan dan zona timur di Sulawesi yakni Makassar.
Rencana pembentukan cabang di daerah itu merupakan tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi pencegahan di bidang Sumber Daya Alam. Salah satu tujuannya adalah agar pengawasan di daerah lebih dekat, serta efisien dalam hal waktu.
Cabang KPK di daerah mulanya akan berkonsentrasi pada unsur pencegahan.