Penyebar Berita Hoax Rush Money Terdeteksi 5 Orang

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Tim cyber crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mendeteksi pelaku penyebaran informasi berita bohong soal penarikan uang dari bank atau rush money yang akan dilakukan oleh masyarakat secara besar-besaran.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Cuma belum ada upaya paksa saja. Masih memantapkan hasil penyelidikan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 November 2016.

Boy menyebut jumlah pelaku yang terdeteksi awal sebagai penebar berita hoax soal rush money tersebut sekira 5 orang. "Sumbernya satu awalnya, langsung ke grup, kurang lebih yang terdeteksi awal 4-5 orang," tuturnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Mantan Kapolda Banten itu sedikit membocorkan bahwa pelaku penebar berita bohong yang sudah meresahkan masyarakat itu lokasinya berada di luar Jakarta dan tidak di satu tempat saja.

"Ada di luar kota, di luar Pulau Jawa. Nantilah kalau sudah matang lebih enak. Kalau enggak mereka takut dan pergi," katanya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengidentifikasi 70 akun yang diduga menyebarkan informasi bohong atau hoax soal rush money. Informasi tersebut bertebaran di Twitter dan Facebook.

Menurut Agung, ada pihak yang sengaja dihembuskan karena ingin membuat sistem perbankan di Indonesia menjadi tak karuan dengan melemparkan isu rush money. "Hasil analisis kami ada masyarakat yang memprovokasi. Memang ada pihak-pihak yang ingin mengacaukan sistem perbankan di Indonesia. Aksi provokasi," ujarnya.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022