KPK Kembali Periksa Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Rabu, 23 November 2016. Bambang sedianya diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
"BI akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
8 November 2016 lalu, penyidik lembaga antikorupsi itu telah memeriksa Bambang sebagai tersangka. Namun, usai diperiksa selama 7 jam, Bambang belum dikenakan penahanan. Priharsa ketika itu dikonfirmasi mengatakan bahwa penyidik menimbang belum perlu upaya paksa seperti penahanan terhadap Bambang.
Namun, apakah hari ini seusai diperiksa Bambang akan ditahan, Priharsa berdalih tidak tahu. Sebab itu adalah kewenangan penyidik.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota pada periode 2009-2014.
"KPK telah menemukan barang bukti atau permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam jumpa pers di KPK Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016.
Laode menjelaskan, Bambang disangka secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar. Padahal, dalam waktu yang sama, Bambang selaku Wali Kota ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Adapun nilai proyek pembangunan pasar itu sebesar Rp76,523 miliar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.