Kasus Brotoseno, Polisi Selidiki Kemungkinan Tersangka Lain
VIVA.co.id – Kepala Subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Ajun Komisaris Polisi Raden Brotoseno, dan seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi berinisial D, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan dari pengacara H dan LM terkait penanganan kasus korupsi Cetak Sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Bareskrim Polri yang menangani kasus ini menegaskan, tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Namun, hal itu tergantung dari hasil penyidikan kepolisian.
"Tergantung dari pemeriksaan empat orang tadi (yang sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 November 2016.
Sejauh ini, kata Ari Dono Sukmanto, Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran terkait suap perkara penyuapan kasus Cetak Sawah tersebut. "Kita mintai keterangan saksi-saksi terlapor, inteview sudah," katanya.
Sebelumnya, tim sapu bersih Polri mengamankan dua anggota perwira menengah Polri AKBP Raden Brotoseno dan Kompol D di wilayah DKI Jakarta. Dari tangan keduanya telah diamankan uang sebanyak Rp1,9 miliar, terkait kasus penyuapan penanganan kasus Cetak Sawah di Kalimantan Barat oleh Bareskrim Polri.
Kemudian, tim saber pungli Polri melakukan pengembangan dan berhasil didapatkan uang Rp1,1 miliar dari orang pemberi suap berinisial H dan LM.
Kini, para tersangka kasus suap sudah ditahan di tempat yang berbeda. Untuk AKBP Brotoseno ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Kompol D ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan, dua orang pemberi suap H dan LM ditahan di rutan Mako Brimob Depok, Jawa Barat.