Bocah yang Tewas di Tangan Ibu Sempat Keluh Dada Sakit
- VIVA.co.id/Aji YK
VIVA.co.id – (23), ibu kandung dari Brayn (sebelumnya ditulis Brian), bocah berusia empat tahun yang tewas usai dianiaya, mengaku sempat memberi obat kepada anaknya tersebut usai menerima tendangan dari Siska.
"Bunda dada adik sakit. Adik mau bobok dulu," kata Siska menirukan perkataan anaknya sebelum kematian. Saat itu, Brayn memang baru terkena tendangan di dada oleh Siska usai dirinya bertengkar dengan suaminya.
Siska pun mengambil asam jawa untuk selanjutnya dioleskan ke tubuh anaknya tersebut, dan selanjutnya Brayn tertidur. "Pukul 12.00 WIB, biasanya sudah bangun. Setelah saya bangunkan anak saya tidak bangun lagi," ujar Siska sembari menahan tangis ketika diperiksa polisi.
Nasib berkata lain. Brayn bocah malang itu pun tewas dengan luka lebam di dada. Siska pun panik. Ia pun memilih melapor ke polisi. Namun saat itu ia mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) usai bertengkar dengan suaminya.
Namun demikian, kebusukan Siska pun tetap terbongkar. Polisi mencurigai keterangannya yang berbelit-belit. Hingga akhirnya terbongkarlah kematian Brayn. Ia ditemukan terbujur kaku di kamarnya sendiri oleh polisi.
"Sudah tiga bulan saya aniaya. Ditampar, tendang sama digigit. Saya kesal sama suami yang suka marah, kalau anak saya ini suka nangis," kata Siska.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede mengatakan, motif yang dilakukan Siska tak lain adalah sebagai pelampiasan emosi yang kesal terhadap suaminya sehingga tega menganiaya buah hatinya sendiri.
"Antara pelaku dan suaminya ini sempat pisah ranjang. Korban sempat tinggal sama ayahnya selama pisah ranjang pada 2014 lalu. Namun setelah rujuk awal Februari 2016, korban tinggal dirumah kontrakan bersama ibu dan ayahnya. Namun mereka sering terlibat cek-cok dan anaknya menjadi sasaran," kata Marully.
Kini, atas perbuatannya, Siska diancam pasal berlapis, yakni Pasal pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Jo Pasal 80 ayat 4 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.