Kemenag Bentuk Badan Penjamin Produk Halal, Ini Kata MUI
VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas, keputusan pemerintah membentuk BPJPH merupakan sebuah langkah yang sudah sesuai undang-undang.
Menurut Anwar, MUI tidak merasa adanya BPJPH nanti akan membuat peran MUI dalam menentukan fatwa halal akan tersaingi. Sebab meski telah dibentuk BPJPH, fatwa halal tetap ada dan jadi kewenangan MUI.
"Yang namanya jaminan halal itu membutuhkan fatwa, dan fatwanya itu harus dari MUI. Itu menurut undang-undang," kata Anwar di kantor MUI, Jalan Proklamasi Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 22 November 2016.
Anwar menjelaskan, nantinya peran Kementerian Agama hanya mengorganisasi untuk menetapkan fatwa. Dalam proses tersebut juga nantinya akan ada proses untuk melakukan pengawasan atau pengauditan yang dapat dilakukan oleh beberapa lembaga.
"Lembaga itu bisa LP POM, bisa perguruan tinggi, ya bisa ormas-ormas juga. Kalau dia (Kemenag) punya lembaga, ya silakan," kata Anwar.
Anwar juga membantah jika langkah Kementerian Agama membentuk BPJPH akan terjadi tumpang tindih. Sebab, setiap lembaga dalam penetapan produk halal sudah memiliki tugas masing-masing.
"Jelas tidak (tumpang tindih), kan sudah ada pembagian tugasnya. Kalau (masalah) fatwa, menurut undang-undang, Kemenag enggak boleh ikut campur. Itu tanggung jawab MUI. Tapi kalau urusan yang lain, MUI juga enggak boleh ikut campur, itu urusan Kemenag. Jadi enggak ada tabrakan," ujar Anwar.