Wiranto: Informasi Makar dari Media Sosial

Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) saat memantau unjuk rasa 4 November
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Demontrasi lanjutan untuk menuntut keadilan dalam dalam proses hukum yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar lagi pada 25 November dan 2 Desember 2016 mendatang. Kepolisian mensinyalir ada upaya makar dalam pada rencana aksi demontrasi lanjutan tersebut.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Di Istana Merdeka, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan, dugaan akan adanya aksi makar tersebut sudah begitu gencar dan disuarakan di media sosial. Terkait hal ini, polisi telah mengumpulkan informasi dan data-data adanya ancaman makar tersebut.

"Informasi itu, Kapolri enggak ngomong pun kan di media sosial sudah begitu gencar," kata Wiranto, Selasa, 22 November 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Karena itu, Wiranto tidak heran, jika Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut ada indikasi makar dalam aksi demontrasi lanjutan yang akan digelar dalam waktu dekat itu. Lalu menyampaikan informasi itu kepada publik secara luas.

"Masak Kapolri ketinggalan informasi, kan juga enggak. Kapolri kan melakukan penjaringan, informasi dari media sosial, dan kemudian menyampaikannya ke publik," ujarnya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Karena itu kata Wiranto, pemerintah dengan pihak-pihak terkait seperti TNI, Kepolisian, Badan Intelijen Nasional (BIN) telah berkoordinasi mengantisipasi hal tersebut.

"Kita selalu koordinasi, selalu satu dalam pemikiran, tindakan, dan langkah," kata Wiranto.

Sementara terkait, maklumat yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya dalam upaya pengamanan aksi demonstrasi 25 November dan 2 Desember 2016 mendatang. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penegakan hukum yang diatur dalam undang-undang.

"Maklumat Kepolisian kan orientasinya ke keamanan dan ketertiban masyarakat, ya boleh saja. Karena kan berlandaskan penegakan hukum. Saya selalu wanti-wanti kementerian dan jajaran Kemenko Polhukam agar selalu mengacu kepada hukum," ujar Wiranto.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022