Pemeriksaan Ahok Sebagai Tersangka Berjalan Lancar

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id –  Ketua tim hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, memastikan bahwa pemeriksaan yang dihadapi kliennya sebagai tersangka kasus penistaan agama berjalan lancar. Tidak ada ketegangan dalam penyidikan yang dihadapi Ahok.

"Lancar sekali. Biasa kok, penyidikan enggak tegang," kata Sirra di sela-sela pemeriksaan Ahok di Markas Besar (Mabes) Polri, Selasa, 22 November 2016.

Kata Sirra, proses penyidikan yang dijalani Ahok berjalan normal. Tidak ada keluhan yang dilontarkan Ahok dalam pemeriksaan tersebut. "Tidak ada keluhan dari Pak Ahok," katanya.

Seperti diketahui, Mabes Polri resmi menetapakan Gubernur DKI Jakarta non aktif itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka Kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Setalah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat, namun didominasi. Perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Ari Dono, Rabu, 16 November 2016.

Hari ini Ahok diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Ahok didampingi sekitar 15 kuasa hukum. Pemeriksaan ini untuk melengkapi keterangan sebelumnya yang pernah disampaikan Ahok kepada penyidik. Ahok tiba di Mabes Polri sekitar pukul 09.00 WIB dan tidak banyak berkomentar. Ahok langsung masuk ruang pemeriksaan sambil melontarkan senyuman.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Entar saja, entar saja," ujar Ahok. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022