Kasus Aset PWU Dahlan Iskan Rugikan Negara Rp11 Miliar
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, termohon dari praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan, menyatakan bahwa bukti adanya kerugian negara sudah ditemukan penyidik sebelum Dahlan ditetapkan sebagai tersangka. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya diminta bantuan berapa jumlah pasti kerugiannya.
"Kerugian negaranya sudah ditemukan sebelum penetapan tersangka Pak Dahlan. BPKP diminta bantuan untuk memastikan berapa nilai kerugian negaranya. November ini laporan hasil penghitungan kerugian negaranya keluar," kata jaksa Ahmad Fauzi kepada VIVA.co.id di sela-sela sidang praperadilan Dahlan di PN Surabaya, Selasa, 22 November 2016.
Berdasarkan hitungan BPKP Jatim, kerugian negara dalam kasus aset BUMD Jatim yang menjerat Dahlan Iskan dan Wishnu Wardhana sebagai tersangka sebesar Rp11 miliar. Kerugian itu tertera dalam laporan hasil penghitungan kerugian negara nomor SR-936/PW.13/5/2016 oleh BPKP.
Tim BPKP menghitung kerugian itu dalam beberapa hal. Pertama, selisih antara nilai jual objek pajak (NJOP) dalam SISMIOP aset di Kediri pada tahun 2003, yang seharusnya Rp24 miliar tapi dijual Rp17 miliar. Kedua, selisih NJOP dalam SISMIOP aset di Tulungagung yang seharusnya Rp10 miliar tapi dijual Rp8 miliar.
Ketiga, penerimaan uang atas penjualan aset di Kediri yang tidak jelas sekitar Rp 250 juta. Keempat, biaya pengosongan aset Kediri yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,5 miliar. "Menghitung kerugian negaranya gampang, kok. Cuma BPKP kita minta bantuan untuk menghitung saja," tegas Fauzi.
Sebelumnya, ahli dari pihak Dahlan Iskan, Prija Jatmika (bukan Priyo Jatmiko seperti berita sebelumnya), menjelaskan bahwa kegiatan penyidikan ialah dalam rangka menemukan alat bukti berkaitan dengan ada tidaknya unsur pidana, termasuk soal kerugian negara dalam kasus korupsi. "Alat bukti harus ditemukan dulu, baru tersangkanya," katanya.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng. (ase)