Ridwan Kamil Wajibkan Pembeli Elpiji 3 Kg Bawa Kartu Miskin
- Antara/Ismar Patrizki
VIVA.co.id – Penjualan gas melon (tiga kilogram) bersubsidi di Kota Bandung diperketat. Pembeli diwajibkan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan target distribusi gas subsidi tepat sasaran.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menjelaskan, syarat tersebut ditetapkan sebagai pembatas bagi warga mampu. Untuk kelas menengah, pihaknya menyediakan gas tabung biru lima kilogram.
"Kementerian menyebut gas bersubsidi ini untuk warga miskin. Warga menengah enggak boleh karena sudah disediakan gas lima kilogram," ujar Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 22 November 2016.
Penyaluran gas bersubsidi ini kerap mengalami kelangkaan karena volume permintaan terus meningkat. Oleh karena itu, dengan penggunaan SKTM ini akan berpengaruh menekan jumlah penerima.
"Ini untuk warga miskin. Saya tidak punya kontrol terhadap harga, tapi SKTM ini untuk memastikan identitas pembeli sesuai aturan," ujarnya menambahkan.
Wali Kota yang akrab disapa Emil itu menilai, pihaknya masih memaklumi banyaknya penerima gas tiga kilogram tidak tepat sasaran. Menurutnya, fenomena itu terjadi karena keberadaan gas lima kilogram juga kerap mengalami kelangkaan.
"Selama ini belum ada alternatif. Ini untuk yang betul - betul membutuhkan," kata Emil menegaskan.
(mus)