Penyuap Putu Sudiartana Divonis Dua Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Pengusaha daerah Sumatera Barat, Yogan Askan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yogan dinyatakan terbukti menyuap anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 21 November 2016.
Dalam pertimbangan hakim, meskipun tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Yogan Askan dinilai koperatif dengan mengakui perbuatannya.
Dalam persidangan, Yogan terbukti turut memberikan uang Rp500 juta agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Atas perbuatan tersebut, Yogan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)