Pemerintah Apresiasi Wacana Demo Super-Damai 2 Desember

Menkopolhukam Wiranto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khathath, menjamin aksi demonstrasi lanjutan untuk mengawal kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang digelar pada 2 Desember mendatang adalah aksi super-damai. 

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Siapapun yang berdemo tetap wajib damai. Bahkan Front Pembela Islam (FPI) sudah menyatakan bahwa demo tanggal 2 Desember mendatang itu bukan lagi demo damai tapi super-damai. Kita menginginkan negara kita ini penuh dengan kedamaian," kata Al Khathath di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Senin, 21 November 2016.

Al Khathath mengajak pemerintah turut serta dalam aksi super-damai dengan nama Aksi Bela Islam Jilid III tersebut.
Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara
 
"Kita mengundang juga Pak Wiranto dan Menteri Agama, seluruh hadirin tanggal 2 Desember supaya menyaksikan, demo kita itu demo damai. Demo itu kan dijamin UU bahkan kalau ada yang melarang itu jelas pelanggaran, bisa dihukum yang larang, siapapun dia," katanya.
Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
 
Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, menyambut baik wacana demo aksi super-damai itu. Sebab menurutnya, ajang menyampaikan pendapat itu baiknya memang tidak mengganggu ketertiban umum. 
 
"Intinya tadi sangat menggembirakan bahwa dari semua pihak yang akan berdemonstrasi 2 Desember itu adalah demonstrasi damai, bahkan tadi dikatakan super-damai. Jaminan ini yang menggembirakan bahwa demonstrasi itu hak menyampaikan pendapat di muka umum tanpa perlu mengganggu ketenteraman orang lain, makanya dilakukan secara damai. Saya mengapresiasi itu," ujar Wiranto.
 
Tak berbeda, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan bahwa tidak masalah demonstrasi massa lanjutan itu dilakukan. Sebab, lagi-lagi hal itu adalah hak setiap warga negara untuk bisa menyampaikan pendapatnya di muka umum. 
 
"Polri sudah menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan massa untuk dibawa ke proses hukum, kita perlu mengapresiasi hal itu. Hemat saya, apa masih perlu demo tanggal 2 Desember itu? Apa benar masih diperlukan? Tapi kalaulah memang benar perlu, kita harus menghormati dan menghargai karena itu hak warga negara. Tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kemudian tidak kontraproduktif dengan aksi-aksi itu," kata Lukman.
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022