PGI Nilai Aksi Damai 411 Konstitusional
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA.co.id – Gerakan massa 411 yang menuntut agar calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diproses hukum karena diduga melakukan Penistaan Agama, masih terus menjadi perbincangan publik.
Gerakan aksi yang diikuti ratusan ribu orang di kawasan Istana Negara itu pun sempat menuai pro dan kontra di sejumlah kalangan.
Ketua Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Pendeta Henrik Lokra mengatakan, aksi 4 November itu adalah sebuah gerakan konstitusional untuk mengekspresikan pendapat dan tidak menggangu demokrasi di Indonesia seperti yang dikhawatirkan.
Hal itu disampaikan Henrik menanggapi gerakan masa 411 dalam sebuah diskusi bertajuk Merawat Kebhinnekaan dan Demokrasi di Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 21 November 2016.
"Saya kira tidak (mengganggu demokrasi), itu ekspresi demokrasi," kata Henrik.
Ia menambahkan, aksi demonstrasi adalah salah satu cara menyampaikan aspirasi dalam demokrasi. Hal itu juga dikuatkan dengan sikap pemerintah yang tidak melarang aksi unjuk rasa 4 November, kemarin dengan catatan tidak anarki.
"Untuk itu, pemerintah, tokoh agama, bilang jangan larang, itu ekspresi demokrasi, itu harus diberi ruang. Tapi ini negara hukum, tidak boleh anarki dan itu tegas aparat penegak hukum," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Wali Gereja Indonesia Romo PC Siswantoko. Romo Siswantoko menyatakan, aksi unjuk rasa yang dihadiri oleh ratusan ribu masyarakat dari berbagai daerah itu adalah pemandangan demokrasi yang luar biasa dalam iklim demokrasi di Indonesia.
Kendati demikian, Ia tetap menyayangkan peristiwa kericuhan sempat terjadi dalam aksi masa yang membawa pesan aksi damai tersebut.
"Itu menjadi sebuah pemandangan demokratis yang luar biasa, setiap orang diberi hak untuk mengutarakan pendapatnya, ini bentuk kematangan demokrasi, meskipun kita sayangkan ada kericuhan di situ," kata Siswantoko.
Oleh karena itu, Ia berharap agar masyarakat dapat menyerahkan kasus Ahok itu pada proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Menurutnya, meskipun aksi demonstrasi tidak dilarang dalam konstitusi negara, penegakan hukum tetap harus menjadi rujukan utama dalam penyelesaian kasus yang membelit calon Gubernur petahana DKI Jakarta itu. (ase)