Suap Panitera, Kakak Saipul Jamil Divonis Dua Tahun Penjara
- dok.ist
VIVA.co.id – Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan pengacaranya Berthanatalia Rukuk Kariman dinyatakan terbukti bersalah menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Senin, 21 November 2016.
Ketua Majelis Hakim, Baslian Sinaga, yang membacakan putusan menyatakan keduanya masing-masing divonis untuk Bertanatalia dua tahun enam bulan kurungan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara Samsul Hidayatullah divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Suap Rp 250 juta tersebut diberikan untuk pengurusan perkara pencabulan anak bawah umur yang menjerat pendangdut Saipul Jamil sebagai terdakwa.
Selain itu, Samsu dan Bertha dinyatakan hakim terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp50 juta untuk mengusahakan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Bertanatalia, dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta (subsider 2 bulan kurungan) dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua, Samsul Hidayatullah, dua tahun penjara denda Rp50 juta (subsider 2 bulan kurungan)," kata Baslian.
Menurut majelis, Bertha dan Samsul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua.
Dalam vonis ini, majelis hakim juga menolak pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan Berthanatalia.
Selain karena Jaksa KPK juga tidak mengajukan JC untuk Bertha, majelis juga memandang peran terdakwa sangat besar dalam penyuapan ini. Tetapi majelis mengapresiasi sikap Bertha yang telah mengakui perbuatannya.
Atas putusan tersebut, semua pihak, baik Bertha dan penasihat hukumnya, maupun Samsul dan penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum KPK mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.