Ingat, PNS Kini Wajib Pakai Gas Elpiji Nonsubsidi
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq
VIVA.co.id – Pemerintah Kota Surakarta mewajibkan seluruh pegawai negeri sipilnya untuk menggunakan tabung gas elpiji nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram. Langkah itu ditujukan untuk memberi manfaat kepada masyarakat miskin agar bisa menikmati elpiji bersubsidi.
"PNS itu kalau dikategorikan bukan termasuk rentan miskin, bukan miskin dan bukan sangat miskin. Yang dapat elpiji subsidi itu adalah golongan miskin dan sangat miskin," kata Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, sembari membagikan 100 tabung gas nonsubsidi bekerjasama dengan PT Pertamina untuk PNS di daerah itu, Senin, 21 November 2016.
Atas itu, pria yang akrab disapa Rudi itu mengingatkan agar PNS tidak lagi membiasakan diri membeli tabung gas yang bersubsidi. "Saya harap mereka konsisten," katanya.
Domestic Gas Manager Region IV Pertamina, Pierre J Wauran, mengatakan pihaknya memberikan penghargaan tinggi kepada Pemerintah Kota Surakarta karena telah mendeklarasikan bahwa PNS di wilayah Solo harus menggunakan elpiji nonsubsidi.
"Ini merupakan hal yang baik karena Pak Wali Kota ingin menjadikan PNS sebagai role model untuk penggunaan tabung gas nonsubsidi," katanya.
Sementara itu, Sales Executive Elpiji Pertamina Solo, Raya Uki Atma Nagara, menyebutkan konsumsi gas nonsubsidi atau Bright Gas 5,5 kilogram di wilayah Solo Raya sudah mencapai lima ribu tabung. Selain itu, setiap bulannya jumlah peningkatan konsumsi tabung Bright Gas naik sekitar 10-20 persen di wilayah tersebut.
"Konsumsi paling besar di Kota Solo. Sedangkan di wilayah Solo Raya yang sudah menerima Bright Gas baru daerah Klaten, Sukoharjo dan Solo," katanya.