Putu Sudiartana Klaim Uang Rp2,7 Miliar dari Hasil Usaha
- mahkamahkonstitusi.go.id
VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, membantah telah menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar seperti yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan.
Muhammad Burhanuddin selaku Penasihat Hukum (PH) dari Politikus Partai Demokrat itu berdalih uang sebanyak itu adalah harta keuntungan kliennya sebagai pengusaha.
"Kami punya bukti, apa yang diterima Pak Putu tidak ada kaitannya sebagai anggota DPR, apalagi sebagai anggota Komisi III. Nanti kami buktikan, semua ada kok dasarnya," kata Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 21 November 2016. Â
Burhanuddin mengatakan, berdasarkan pengakuan Putu, uang Rp2,7 miliar adalah uang yang diterima dari rekan-rekannya sesama pengusaha. Sebelum menjadi anggota DPR, Putu mengaku sebagai seorang pengusaha di Bali.
"Uang itu tidak ada kaitan dengan anggaran atau APBN. Kami akan buktikan, apakah dakwaan jaksa itu benar atau tidak," ujarnya.
Dalam dakwaan Jaksa, Putu didakwa dengan dakwaan kumulatif. Putu diduga menerima suap Rp500 juta dan menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar.
Uang Rp500 juta dari pengusaha itu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016. (ase)