I Putu Sudiartana Batal Ajukan Eksepsi
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana batal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang akhirnya dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Karena eksepsi ini menyangkut pokok perkara, ya kami langsung saja ke pokok perkara. Demi mempersingkat waktu dan mempercepat proses peradilan bagi Pak Putu," kata Penasihat Hukum Putu, Muhammad Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 21 November 2016.
Menurut Burhanuddin, Putu sedianya akan memberikan klarifikasi atas dakwaan KPK. Namun, klarifikasi itu tidak ingin disampaikan dalam eksepsi.
"Beliau menghendaki ini klarifikasi. Kami jelaskan secara hukum ini tidak ada yang namanya klarifikasi, adanya itu eksepsi," kata Burhanuddin.
Dalam dakwaan jaksa, Putu didakwa dengan dakwaan kumulatif. Putu diduga menerima suap Rp500 juta dan menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar.
Uang Rp500 juta dari pengusaha itu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016.
(mus)