Bareskrim Sebut Sulitnya Menjaga Barang Bukti

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus menyadari sulitnya menjaga barang sitaan yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi.

3 Kades di Sumut yang Lagi Asyik Berjudi Ditangkap, Uang hingga Koin jadi Barbuknya

Di satu sisi, barang sitaan berkaitan dengan dana perawatan, sisi lainnya menjadi barang bukti untuk jaksa penuntut umum (JPU), sehingga tidak boleh rusak.

"Perlakuan barang bukti sangat penting. Kalau rusak, maka akan digugurkan proses penuntutan oleh JPU," ujarnya, usai rapat koordinasi bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga Penegak Hukum lainnya di JW Luwansa, Jakarta Selatan, Senin 21 November 2016.

Rakor tersebut, membicarakan tata laksana benda sitaan dan barang rampasan dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Negara telah menyediakan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), namun kerap penuh, alhasil terjadi penumpukan barang yang akhirnya sering rusak, atau pun hilang di sana. Anggaran Rupbasan juga sangat minim.  

Babak Baru Kasus TPPU yang Jerat Panji Gumilang

Menurut Wiyagus, perawatan barang sitaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara tipikor, pihaknya selalu mengelompokan barang-barang bukti. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan selaku 'perwakilan Polri' di pengadilan dalam rangka penuntutan.

Di Kepolisian, pengelolaan barang bukti mengacu kepada Peraturan Kapolri. Semua barang bukti yang diduga terkait pidana, baik pidana umum atau ekonomi semua dikelola.

"Legalitas bahwa pengelolaan pelaksanaan mengacu pada hukum acara yang berlaku. Karena, ada beberapa kasus di mana barang bukti dijual lagi oleh stakeholder, atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam rangka menjaga legalitas (barang), maka ditunjuk pejabat pengelola barbuk (barang bukti), sehingga yang bersangkutan akan bertanggung jawab terhadap barbuk, baik jumlah atau kualitasnya," kata dia.  

Polisi Temukan Barang Bukti Milik Tersangka Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Lantaran kompleknya masalah harta sitaan dan rampasan yang menjadi barang bukti, Wiyagus mengatakan, Bareskrim juga mendorong pemerintah memformulasikan kembali regulasi terkait hal ini.  

"Mudah-mudahan, negara (pemerintah pusat) perhatikan ini, karena bagaimana pun ini akan jadi sumber negara," ujarnya.

Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, pengelolaan barang-barang rampasan dan sitaan memang harus menjadi perhatian serius. Karena, selain menjadi bukti suatu tindak pidana, barang-barang tersebut bila sudah diputuskan oleh pengadilan, menjadi salah satu sumber uang negara.  

"Pengelolaan barang rampasan dan sitaan adalah tugas utama kita. Sebab, hal itu dapat meningkatkan keuangan negara. Karena itu, perlu kerja sama sinergitas dari para pemangku kepentingan dan stakeholder," ujarnya dalam acara yang sama. (asp)

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Bea Cukai Semarang serahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang (18/11).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024