Bahas Rampasan Hasil Korupsi, KPK Gelar Rapat Koordinasi

Ketua KPK Agus Rahardjo (dua dari kanan) bersama Jaksa Agung, dan Jubir Presiden
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita.

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga pemerintah dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi terhadap benda sitaan dan barang rampasan. Rapat dimulai sekitar pukul 09:00 WIB.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Hadir dalam acara itu antara lain, Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung M. Prasetyo, Juru Bicara Presiden Johan Budi dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus.

"Pertemuan hari ini adalah mendorong kita semua meningkatkan pemahaman koordinasi berbicara tentang tata kelola benda sitaan dan barang rampasan," kata Agus Rahardjo di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2016.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Direktur Bidang Penindakan KPK Heru Winarko mengatakan, rapat antarinstansi ini untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi. Adanya sejumlah kendala terkait pemeliharaan barang sitaan ini menjadi masalah yang akhirnya barang tersebut tak lagi memiliki nilai ekonomi dari yang semula.

"Bagaimana anggaran untuk bisa mengelola barang sitaan ini (agar) mempunyai nilai ekonomi. Bagaimana SDM. Ada terobosan yang kita bahas. Bagaimana menyita pabrik, kebun, dan ternak. Sehinga barang sitaan tersebut mempunyai nilai ekonomi," kata Heru.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Rapat koordinasi ini akan berlangsung dalam tiga hari mulai 21-23 November 2016. Nantinya, dari pemangku kepentingan yang hadir, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan kementerian terkait, akan membahas bagaimana mengelola benda sitaan dan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk aturan yang akan dibuat dalam rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

(mus)

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Harvey Moeis  meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengembalikan aset sang istri, Sandra Dewi yang disita di kasus timah

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024