Ini Ancaman Kapolri untuk Brotoseno Jika Terbukti Suap

Kepala Polri, Jenderal Tito Karnavian, di Lapangan Jenggolo, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu, 19 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam melaksanakan penindakan hukum bagi pelanggar, termasuk untuk anak buahnya di Polri.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Itu pula yang akan diberlakukan kepada Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno (BRT) dan D yang tertangkap tangan suap.

Jenderal Tito menjelaskan, BRT dan D tengah menjalani proses hukum oleh tim Saber Pungli tentang dugaan suap penanganan kasus korupsi proyek cetak sawah. Dalam waktu bersamaan, BRT dan D juga menjalani pemeriksaan etika oleh internal Polri.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

"Itu masih diproses, baik pidananya maupun kode etiknya. (yang diproses) empat orang, dua sipil dan dua anggota Polri. Itu masuk tim Saber Pungli dan dikerjakan oleh Mabes Polri. Masih dikembangkan," kata Tito di Lapangan Jenggolo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu 19 November 2016.

Dia menjelaskan, AKBP BRT dan D terancam hukuman pidana selama dua tahun. Dua perwira itu juga terancam dipecat dari institusi Polri. "Kalau lihat nanti (sidang kode etiknya), kalau misalnya nanti terbukti menjatuhkan nama baik institusi Polri, bisa saja (di-PTDH, alias dipecat)," ujar Tito.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno tertangkap tangan menerima suap dari seorang pengacara berinisial HR melalui rekannya, LM. Brotoseno diduga menerima suap bersama rekannya sesama polisi, inisial D. Suap diduga senilai Rp3 miliar.

Suap itu disebut berkaitan kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, yang tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Proyek itu dinisiasi Dahlan Iskan pada 2002, semasa dia menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (asp)

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024