Jaksa Limpahkan Perkara Aset Dahlan Iskan ke Pengadilan
- VIVA.co.id/ Nur Faishal.
VIVA.co.id - Upaya mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, untuk lepas dari sangkaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur, tampaknya betul-betul sulit. Sidang baru berjalan, praperadilan yang diajukannya terancam gugur. Kejaksaan sudah melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melimpahkan perkara aset BUMD Jatim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jatim, kemarin. "Kemarin sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, dikonfirmasi wartawan pada Sabtu 19 November 2016.
Didik menjelaskan, berkas perkara aset BUMD yang dilimpahkan atas nama tersangka Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Jatim, dan Wishnu Wardhana, mantan Kepala Biro Aset PT PWU. "Berkasnya displit (terpisah)," kata mantan jurnalis itu.
Proses pelimpahan perkara itu terbilang cepat, berbeda dari proses biasa kasus lain. Dalam sepekan, tiga proses hukum kasus aset BUMD Jatim dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Awal pekan penyidik melaksanakan proses penyerahan berkas tahap pertama ke Penuntutan dan dinyatakan sempurna (P21) pada Rabu 16 November 2016.
Esoknya, Kamis 17 November 2016, penyerahan berkas tahap kedua (barang bukti dan tersangka) dilakukan. Dahlan Iskan yang absen wajib lapor langsung diminta mengikuti proses itu. Namun, Dahlan dikabarkan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan tahap kedua itu. Sorenya, perkara diserahkan ke Kejari Surabaya.
Di hari yang sama, sidang praperadilan yang diajukan Dahlan ke Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan. Sidang dilanjutkan pada Senin 21 November 2016, dengan agenda jawaban Kejaksaan atas praperadilan Dahlan dan langsung pembuktian.
Indra Priangkasa, seorang kuasa hukum Dahlan Iskan, mengatakan bahwa proses tahap kedua yang dilakukan Kejaksaan menunjukkan kepanikan lembaga itu atas praperadilan kliennya. "Kejaksaan berupaya menggugurkan praperadilan klien kami," katanya.
Indra mengaku kecewa dengan ketergesaan Kejaksaan melimpahkan berkas perkara aset BUMD Jatim ke penuntutan itu. Padahal, pemeriksaan atas Dahlan sebagai tersangka belum sempurna. Dahlan juga belum sempat menghadirkan saksi meringankan di proses penyidikan. "Proses terburu-buru itu menyalahi ketentuan KUHAP," ujarnya.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PT PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 bertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan menjadi tahanan kota, tinggal Wishnu Wardhana yang mendekam di Rutan Medaeng. Tak terima, Dahlan mengajukan praperadilan. (asp)