Terima Suap, AKBP Brotoseno Terancam Dipecat Polri
- ANTARA FOTO/Fanny Oktavianus
VIVA.co.id – Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno dan rekannya berinisial D, yang menerima suap perkara kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, bakal dijerat sanksi kode etik profesi.
Pelanggaran kode etik profesi Polri itu tertera dalam pasal 7 ayat 13, di mana setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra Polri dan menjaga kehormatan Polri, kemudian setiap anggota Polri dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, sanksi kode etik bagi anggota Polri yang menerima suap Rp1,9 miliar, hukuman maksimal bisa pemecatan.
"Kalau sanksi itu, tunggu prosesnya dari ringan itu teguran, somasi, penundaan pangkat sampai pemberhentian tidak hormat," kata Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat malam, 18 November 2016.
Menurut Rikwanto, dua anggota perwira menengah Polri berinisial D dan AKBP BR itu menerima suap dari salah seorang pengacara berinisal H melalui LM sebesar Rp1,9 miliar. "Itu dilakukan dua tahap, bulan Oktober dan November 2016," ujar Rikwanto.
Dari keterangan sementara salah seorang pemberi berinisial H, uang yang diberikan itu merupakan uang miliknya. "Uangnya HR, dia inisiatif. Hubungan sama DI belum tahu," katanya.
Tim saber pungli yang dipimpin oleh Komisaris Jenderal Pol Dwi Priyatno dan Ketua Pelaksananya dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Idham Aziz berhasil menangkap AKBP Brotoseno dalam operasi tangkap tangan, karena diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah. (asp)