Dahlan Iskan Marah Dikaitkan dengan Suap AKBP Brotoseno

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, seusai diperiksa di Kejati Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Ardi

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dikabarkan marah ketika ada berita yang menyebutkan keterkaitannya dengan advokat berinisial HR, yang tertangkap tangan dugaan suap AKBP Brotoseno, Kepala Unit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Suap itu diduga berkaitan kasus cetak sawah yang menyeret nama Dahlan.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Seorang tim penasihat hukum Dahlan dalam kasus cetak sawah, Nanang, mengatakan bahwa Dahlan marah dan geram ketika mendengar kabar bahwa HR adalah pengacaranya. "Ekspresi Pak Dahlan marah," katanya saat mendampingi pemeriksaan Dahlan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 18 November 2016.

Nanang memastikan, Dahlan Iskan bersedia jika dimintai keterangan oleh Bareskrim tentang suap HR kepada AKBP Brotoseno itu. Hal itu juga akan memperjelas apa yang terjadi sebenarnya.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

"Pak Dahlan akan sangat kooperatif dan bersedia dimintai keterangan. Karena dengan begitu kita juga bisa memperoleh informasi, ada apa ini sebenarnya," ujarnya.

Riri Purbasari Dewi, juga tim pengacara Dahlan Iskan, menyebut pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri kali ini bukan tentang suap HR-AKBP Brotoseno. Dia juga menegaskan, Dahlan tidak diklarifikasi sedikit pun soal itu.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

"Pemeriksaan ini hanya terkait cetak sawah. Pak Dahlan diperiksa dengan status saksi," ucap dia.

Dahlan, katanya, tidak mengenal HR dan tidak sekali pun bertemu dengannya. HR adalah pengacara sejumlah perusahaan besar di Jakarta, termasuk Jawa Pos Group.

"Tapi Pak Dahlan tidak kenal pengacara bernama HR," katanya. "Pak Dahlan sudah sepuluh tahun lebih tidak berurusan dengan manajemen Jawa Pos."

Dahlan Iskan menjadi sorotan publik lagi setelah dibelit tiga kasus korupsi. Selain menjadi tersangka korupsi aset BUMD Jatim, mantan Direktur Utama PT PLN itu juga dibelit kasus dugaan korupsi mobil listrik yang diselidiki Kejaksaan Agung dan dugaan korupsi proyek fiktif cetak sawah yang diusut Markas Besar Polri. Untuk dua kasus terakhir dia masih berstatus saksi.

Tiga kasus itu mula diusut hampir bersamaan tahun 2015. Dahlan hanya lolos dari jeratan satu kasus, yakni korupsi gardu listrik yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang juga diusut tahun 2015. Kejati DKI menghentikan kasus gardu listrik dan mencabut status tersangka Dahlan setelah jurnalis senior itu menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024