KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Buton
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengusut dugaan korupsi pembangunan kantor bupati dan DPRD Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Desakan tersebut diungkapkan advokat Dian Farizka, lantaran perkara itu telah ia laporkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung.
Menurut Dian, ada dugaan korupsi dalam pembangunan yang dilakukan di era Bupati Buton, LM Sjafei Kahar itu. Dian menduga ada penunjukan langsung kepada PT Adhi Karya untuk melaksanakan pembangunan proyek yang menggunakan APBD Buton tahun 2004 senilai Rp7,7 miliar.
"Saya akan mengawal dan mendorong agar Kejaksaan Agung dan KPK cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sampai berakhir ke meja hijau, karena kasus ini sudah lama tidak tersentuh," kata Dian di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2016
Dian menjelaskan, kasus ini juga sudah pernah dilaporkan beberapa LSM, tetapi hingga kini KPK dan Kejagung belum mengumumkan progresnya. Karena itu, Dian akan membongkarnya lagi sehingga masyarakat Buton tahu kebenaran yang sesungguhnya.
"Kalau untuk alat bukti saya kira lengkap dari perjanjian kontrak, kwitansi pembayaran dan masih banyak lainnya," kata Dian.
Dian mempertanyakan pembangunan kantor bupati dan kantor DPRD menggunakan skema penunjukan langsung. Padahal, dalam aturannya terdapat batas maksimum harga proyek yang boleh menggunakan skema PL.
"Memang ada gitu peraturan yang membolehkan kalau pekerjaan senilai Rp7.771.640.000 pakai cara penunjukan langsung? Kalau ada peraturan yang membolehkan, biar saya jadi kontraktor saja," kata mantan Pejabat Mahkamah Konstitusi itu.