MenPAN-RB Pertimbangkan Sabtu-Minggu PNS Tetap Masuk

Pegawai Negeri Sipil di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah tampaknya benar-benar ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Buktinya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengakui saat ini sedang mengkaji kebijakan untuk meniadakan hari libur bagi PNS pada hari Sabtu dan Minggu.

Presiden Prabowo Minta KOPRI Bantu Mengentaskan Kemiskinan

Asman mengungkapkan, kebijakan itu memang bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan publik, sehingga  pelayanan kepada masyarakat sebaiknya tidak boleh berhenti, walaupun saat hari libur.

"Kami akan kaji untuk Sabtu dan Minggu akan tetap bekerja, karena pelayanan publik memang tidak boleh berhenti," kata Asman di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat 18 November 2016.

Polisi Tangkap 2 Buronan Tersangka Judi Online di Komdigi

Asman mengatakan, kebijakan itu sebenarnya sudah berjalan pada sejumlah bank. Bank-bank tersebut tetap memberikan pelayanan meskipun pada hari Sabtu dan Minggu.

"Nah, kami juga ingin menerapkannya pada pelayanan publik juga, sehingga masyarakat semakin puas terhadap pelayanan ini," ujar Asman.

Polisi Sita Laptop Hingga Dokumen usai Penggeledahan Kantor Komdigi Terkait Judi Online

Meski demikian, Asman meminta agar para PNS juga tidak malas saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di hari Sabtu dan Minggu. Sebab, akan ada tunjangan kinerja bagi mereka yang rajin bekerja.

"Bagi yang malas dan rajin bekerja tentu akan berbeda tunjangannya, dan itu mudah sekali diketahui lewat laporan yang masuk," terang politikus PAN ini.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (kanan) berama Pelaksana Harian Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Syarmadani dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Kemendagri Klaim 19 ASN Pelanggar Netralitas dalam Pilkada 2024 Telah Dihukum

Kementerian Dalam Negeri Syarmadani menjelaskan bahwa sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) pelanggar netralitas Pilkada 2024 telah diberikan hukuman.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024