Penyuap Brotoseno Pengacara Jawa Pos Group, Bukan Dahlan

Dahlan Iskan usai diperiksa dalam kasus mobil listrik di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 3 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Tim penasihat hukum Dahlan Iskan dalam kasus proyek fiktif cetak sawah mengatakan  HR yang diduga menyuap Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno adalah salah satu pengacara di Jawa Pos Group. Tapi HR tidak termasuk tim pengacara di kasus cetak sawah.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Pak Dahlan tidak pernah kenal dengan pengacara berinisial HR, kalau ada pertanyaan (seperti itu). Tapi dia orang Jawa Pos Group. Pengacaranya Jawa Pos Group," kata Riri Purbasari Dewi, salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan di kasus cetak sawah, saat mendampingi pemeriksaan Dahlan di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Jumat, 18 November 2016.

Kendati menjadi pengacara Jawa Pos Group, kata Riri, dia menegaskan bahwa Dahlan tidak mengenal advokat berinisial HR itu. Dahlan sudah lebih sepuluh tahun tidak bersentuhan dengan manajemen Jawa Pos. "Lawyer dalam urusan cetak sawah hanya kami bertiga: saya, Pak Imam, dan Pak Mursyid," katanya.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Imam Syafii, juga anggota tim kuasa hukum Dahlan Iskan, menjelaskan bahwa sejauh yang ia ketahui HR adalah pengacara di sejumlah perusahaan, salah satunya di Jawa Pos Group. "Dia corporate lawyer di beberapa perusahaan, salah satunya Jawa Pos Group. Saya sendiri tidak tahu siapa HR," ujarnya.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno, tertangkap tangan menerima suap dari seorang pengacara berinisial HR melalui rekannya, LM. Brotoseno diduga menerima suap bersama rekannya sesama polisi, inisial D.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Suap itu disebut berkaitan kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, yang tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Proyek itu dinisiasi Dahlan Iskan pada tahun 2002 semasa dia menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selama tiga pekan ini, Dahlan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus itu di Markas Polda Jatim, termasuk hari ini. Ditemani pendamping hukumnya dan beberapa orang dekatnya, Dahlan tiba di Markas Polda Jatim sekira pukul 14.40 WIB.

Belum ada pernyataan resmi dari Kepolisian apakah Dahlan dipanggil dalam rangka mengklarifikasi dugaan suap AKBP Brotoseno. Tapi Dahlan menanggapi sedikit ketika ditanya wartawan soal suap itu. "Soal berita terbaru (suap AKBP Brotoseno), biar tiga pengacara saya yang ngomong. Yang jelas tidak ada (pengacara saya) yang namanya HR," ujarnya.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024