KPK Banding Vonis Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap anggota Komisi V DPR RI Budi Suptiyanto, terlalu ringgan. Karena melewati batas minimum peraturan, Jaksa KPK akhirnya mengajukan upaya hukum banding.
"Jaksa penuntut menilai putusan masih jauh di bawah tuntutan atau kurang dari dua pertiga tuntutan," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti kepada wartawan melalui pesan elektroniknya, Jumat, 18 November 2016. Â
Budi Supriyanto sebelumnya dituntut Jaksa KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Namun, vonis hakim hanya menjatuhkan lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Budi dinilai terbukti menerima suap sebesar SGD404.000 atau senilai Rp4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir lantaran dia menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, suap tersebut untuk menyepakati PT Windhu Tunggal Utama akan menjadi pelaksana proyek.
Adapun program aspirasi tersebut diusulkan masuk dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. (ase)