Terima Suap, AKBP Brotoseno Dijanjikan Rp3 Miliar
- ANTARA FOTO/Fanny Oktavianus
VIVA.co.id – Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno tertangkap tangan menerima suap dari seorang pengacara berinisial H melalui rekannya LM. Brotoseno diduga menerima suap bersama seorang penyidik Bareskrim berinisial D.
Kuat dugaan, suap yang diterima Brotoseno dan D terkait kasus Cetak Sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, yang sekarang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, dua oknum anggota polisi itu menerima uang senilai Rp1,9 miliar dari pengacara H melalui rekannya LM, terkait penanganan kasus Cetak Sawah di Ketapang, Kalbar.
"Rencananya seluruh (suap) Rp3 miliar, namun dari saudara HR itu menyerahkan Rp1,9 miliar, sisanya belum," kata Kombes Rikwanto di kantornya, Jumat, 18 November 2016.
Rikwan menambahkan, penyerahan uang Rp1,9 miliar oleh pengacara H kepada dua oknum anggota Polri tidak langsung, namun dilakukan dalam dua tahap. "Itu dua tahap dilakukan pada Oktober dan November 2016," ujarnya.
AKBP Brotoseno dan penyidik D dipastikan diberikan sanksi internal karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Pasal 7 dan 13. Anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra Polri dan menjaga kehormatan Polri. Setiap anggota Polri dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dan gratifikasi.
"Setelah selesai (pemeriksaan) di internal baru serahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti kasus dugaan penyuapan," ujar dia.