Menkeu Siapkan Anggaran untuk Korban Terorisme
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kemenkeu siap untuk mengalokasikan anggaran bagi korban terorisme. Sebab, poin itu rencananya dimasukkan ke dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme, sebagai revisi atas UU No.15 tahun 2003 tentang Terorisme.
"Ya kalau ada undang-undangnya dan memang ada keputusan untuk memberikan santunan, ya kita tentu harus dijalankan, itu saja," kata Sri Mulyani, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Ia mengatakan, Kemenkeu masih menunggu jajaran Kemenko Polhukam, terkait mekanisme bentuk penganggaran yang baik bagi korban kejahatan terorisme. Kalau nantinya kebijakan itu diamanatkan undang-undang, maka implikasi anggarannya harus ada di dalam mata anggaran.
"Nanti kita lihat apakah itu sudah direncanakan dan sudah dimasukkan dalam mata anggaran. Kalau tidak, biasanya kami juga memiliki beberapa cadangan, nanti kita tinggal lihat lagi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengungkapkan pemerintah telah mengusulkan pemberian santunan terhadap korban terorisme.
Menurut dia, hal tersebut diusulkan pemerintah dalam revisi Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Memang kami baru mengusulkan dalam Undang Undang Terorisme yang kami revisi. Kami mengusulkan adanya bantuan kompensasi kepada korban-korban terorisme," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Wiranto menyebutkan bahwa pemberian santunan terhadap korban perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan lantaran hal tersebut terkait dengan pertanggungjawaban keuangan negara. (ase)