Uang Rp1,9 Miliar ke AKBP Brotoseno dari Pengacara Tersangka

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Pol Rikwanto, mengungkapkan dua perwira polisi yang ditangkap tim saber pungli kini tengah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Kedua perwira tersebut berinisial D dan BR. BR diketahui merupakan AKBP Brotoseno. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui asal muasal uang suap sebesar Rp1,9 miliar. Diketahui, mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan Mabes Polri karena diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah.

"Uang itu (Rp1,9 miliar) dari salah satu pengacara (tersangka) berinisial HR. HR memberikan mandat kepada anak buahnya berinisal LM. Dan dia (LM) yang memberikan mereka (D dan Brotoseno)," ujar Rikwanto di kantornya, Jumat, 18 November 2016.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Rikwanto menjelaskan, dari keterangan sementara  bahwa uang yang diberikan dari HR kepada anggota polisi merupakan uang pribadi. "Uangnya HR, dia inisiatif sendiri. Hubungan sama DI belum tahu," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka Upik Rosalina Warsin.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Upik saat itu menjabat sebagai Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga merupakan Direktur Utama PT Syang Hyang Seri.

Brotoseno yang kini menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berhasil diamankan oleh tim sapu bersih Polri di Jakarta.

Tim saber pungli yang dipimpin oleh Komisaris Jenderal Pol Dwi Priyatno dan Ketua Pelaksananya dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Idham Aziz, berhasil mengamankan barang bukti sebesar uang Rp3 miliar.

(ren)

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024