Mabes Polri: AKBP Brotoseno Terima Suap Rp1,9 M
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Tim sapu bersih pungutan liar Polri, mengamankan dua perwira menengah terkait kasus dugaan suap cetak sawah di Ketapang, Kalimatan Barat.
Kedua anggota Polri menerima suap itu berinisial D dan Ajun Komisaris Besar Polisi BR (Brotoseno). BR sekarang menjabat sebagai Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
"Dari pemeriksaan, keduanya didapati mereka menerima uang Rp1,9 miliar dari perkara yang ditangani (Bareskrim), terkait kasus cetak sawah di Kalimantan, 2014-2015," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jumat 18 November 2016.
Saat ini, kata Rikwanto, dua perwira tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Diketahui, dalam kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka Upik Rosalina Warsin.
Upik saat itu menjabat sebagai Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan merupakan Direktur Utama PT Syang Hyang Seri.
Brotoseno yang kini menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berhasil diamankan oleh tim sapu bersih Polri di Jakarta.
Tim saber pungli yang dipimpin oleh Komisaris Jenderal Pol Dwi Priyatno dan Ketua Pelaksananya dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Idham Aziz, berhasil mengamankan barang bukti sebesar uang Rp3 miliar dari yang bersangkutan. (asp)