KPK Periksa Anggota DPRD Kebumen dari PDIP
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari Subekti. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kebumen itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen dalam APBD-P 2016.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kapala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2016.
Selain Dian, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Qolbin Salim. Karyawan swasta itu juga diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT. Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo sebagai tersangka.
Hartoyo merupakan pengusaha yang diduga memberikan suap kepada Yudhi dan Sigit. Suap yang diberikan Hartoyo untuk memuluskan proyek di Disdikpora di Kebumen.
Keduanya diduga menerima suap dari Dirut PT OSMA, Hartoyo, terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan mendapatkan Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, dan alat peraga. (ase)