Penyidik Bareskrim Jadi Terperiksa Kasus AKBP Brotoseno
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA.co.id – Satu orang penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri turut menjadi terperiksa dugaan pelanggaran kode etik usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Divisi Propam Polri terhadap AKBP Brotoseno, seorang Kepala Unit di Dittipikor Bareskrim.
"Ada penyidik juga yang sama-sama (diperiksa) juga. Yang satu kantor ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar usai istigasah di Lapangan Monas Jakarta, Jumat, 18 November 2016.
Boy belum mau mengungkap nama penyidik yang dimaksud, begitu pula perannya dalam kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat yang sedang diusut Bareskrim. "Sedang diungkap motifnya apa. Ada hubungan apa? Ada perkara apa yang terkait? Ini sedang didalami," ujar Boy.
Menurut Boy, AKBP Brotoseno dan penyidik tersebut akan menerima sanksi akibat pelanggaran kode etik. Sanksi pidana juga menanti mereka jika penyelidikan oleh Propam menunjukkan ada unsur pelanggaran pidana.
"Tidak tertutup kemungkinan ada proses pidana," ujar Boy.
Mantan Kapolda Banten ini memastikan penyidikan terhadap kasus korupsi sawah fiktif yang telah berjalan sejak Mei 2015 tetap dilanjutkan Bareskrim Polri. Sementara penyelidikan terhadap Brotoseno dilakukan Div Propam.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan atas dugaan terlibat pungutan liar. Brotoseno ditangkap di kawasan Jakarta dengan barang bukti uang Rp3 miliar. (ase)