Ini Bahayanya Nikah di 'Bawah Tangan'

Ilustrasi akad nikah.
Sumber :
  • ANTARA/Noveradika

VIVA.co.id – Direktur Urusan Agama Islam Mohammad Thambrin mengatakan, hingga saat ini masih ditemukan pernikahan yang tidak terdaftarkan di petugas pencatat nikah atau biasa disebut nikah di bawah tangan.

Kemenag Kembali Raih Prestasi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Akibatnya, perkawinan tersebut tidak tercatat resmi di Kementerian Agama. Menurut Thambrin, pernikahan di bawah tangan itu sangat berisiko menimbulkan masalah.

Menurutnya, pernikahan tidak tercatat yang dilakukan sejumlah oknum selain penghulu yang menerima SK dari Kementerian Agama, tidak bisa dibenarkan.

Kementerian Agama Raih Predikat 'Sangat Baik' dalam Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional 2024

"Tindakan perseorangan yang mengatasnamakan penghulu, lalu tanpa hak yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan memberikan buku nikah palsu atau asli tapi palsu (aspal), dikategorikan sebagai penipuan yang jelas melanggar hukum. Pemerintah akan menertibkannya agar tidak merugikan calon pengantin,” kata Thambrin dalam rilis yang diterima, Jumat, 18 November 2016.

Dia menjelaskan, buku nikah yang diterbitkan oleh orang yang tidak memiliki hak, tidak dapat digunakan sebagai keabsahan pernikahan yang secara resmi tercatat di Kementerian Agama.
 
"Kami meminta masyarakat untuk melangsungkan pernikahan sebagaimana mekanisme yang  diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah," ujar Thambrin.

Kemenag Perketat Seleksi Guru Besar, Kini Wajib Uji Kompetensi

Menurut dia, berdasarkan pasal 17 PMA 11/2007 mengatur bahwa akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN dari wilayah tempat tinggal calon istri.

"Jika menikah di luar ketentuan, maka calon istri atau wali memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon istri untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah," ucap dia.

Perbedaannya

Thambrin menjelaskan, penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama lslam dan kegiatan kepenghuluan.

Sedangkan pembantu Pegawai Pencatat Nikah adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa tertentu.

Sebagai petugas resmi yang diangkat oleh pemerintah, lanjut Thambrin, penghulu bekerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menpan No 62 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.

“Penghulu tidak dibenarkan menerima pemberian di luar tarif yang telah ditetapkan. Pernikahan yang dilakukan di KUA, tidak dipungut biaya (Rp0) atau gratis. Pernikahan di luar KUA biayanya Rp600 ribu yang dibayarkan melalui rekening bank dan langsung masuk ke kas Negara,” ucap dia.

Menurut Thambrin,  Kementerian Agama telah mempermudah proses pelayanan bagi WNI yang mau menikah agar bisa menjalankan syariat secara sempurna tanpa masalah. Adapun syaratnya antara lain: melengkapi lembar formulir dari kelurahan/desa model N1, N2, dan N4, serta mengikuti kursus pranikah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya