Brotoseno dan Kedekatannya dengan Angelina Sondakh

Brotoseno dan Angelina Sondakh
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Nama Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno kembali menjadi buah bibir masyarakat. Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan Mabes Polri karena diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Diketahui, dalam kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, Bareskrim telah menetapkan satu orang tersangka Upik Rosalina Warsin.

Upik saat itu menjabat sebagai Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga merupakan Direktur Utama PT Syang Hyang Seri.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Brotoseno yang kini menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berhasil diamankan oleh tim sapu bersih Polri di Jakarta.

Tim saber pungli yang dipimpin oleh Komisaris Jenderal Pol Dwi Priyatno dan Ketua Pelaksananya dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Idham Aziz berhasil mengamankan barang bukti sebesar uang Rp3 miliar dari yang bersangkutan.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Hingga kini, Brotoseno masih diperiksa oleh tim Propam terkait kasus tersebut. Brotoseno bukan kali ini saja yang menjadi sorotan publik, empat tahun lalu tepatnya tahun 2012 lalu, dia dikait-kaitkan dengan Angelina Sondakh, yang saat itu menjadi tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games.

Brotoseno seringkali terlihat membesuk Angie-sapaan Angelina- di rumah tahanan. Tak ada yang tahu persis hubungan antara Angie dan mantan penyidik KPK itu.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024