Mahar Kemahalan, Pria Ini Perkosa Calon Istri

Tersangka Ardiansyah saat diamankan petugas
Sumber :

VIVA.co.id – Mengaku tak sanggup untuk membayar mahar yang diminta calon mertuanya sebesar Rp100 juta, Ardiansyah pria berumur 20 tahun ini memilih menggauli  IT (19) sebanyak enam kali.

Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Muda di Sawah Besar

Pelaku mengakui, dia dan IT sudah menjalin tali asmara sejak masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Palembang. Warga asal Jalan Pendopo, Desa Babat, Kecamatan Pali, Kabupaten Pali tersebut memang telah berniat untuk menikah setelah lulus sekolah.

Namun, ketika akan melamar IT, Ardiansyah diminta untuk menyiapkan uang mahar yang sangat besar. Hingga dia akhirnya memilih untuk melakukan hubungan suami istri bersama IT secara diam-diam agar.

Pembunuhan Wanita di Sawah Besar, Ada Sperma di Kemaluan Korban

"Saya diminta Rp100 juta untuk mahar nikah, jelas orang tua saya tidak sanggup. Bapak saya cuma petani. Jadi memilih melakukan hubungan tersebut, agar orang tuanya lebih bijak lagi untuk mahar" kata Ardiansyah saat diamankan di Polresta Palembang, Kamis 17 November 2016.

Penangkapan terhadap Ardiansyah sendiri, dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, usai mendapatkan laporan dari orang tua korban, yang tak menerima jika anaknya telah digerayangi pelaku tanpa ada ikatan pernikahan yang jelas.

AKBP M yang Jadikan Siswi SMP Budak Seks Dicokok

"Kami lakukan itu suka-sama suka. Karena tidak ada pilihan lagi" ujar korban.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede membenarkan, pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku ditangkap dirumah kosanya yang berada di kawasan Plaju berdasarkan laporan dari orang tua korban" ucap Kasat.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom.

Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom, mengungkap kronologi pemerkosaan hingga pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A (22) terhadap korban.

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2022